
GenPI.co - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Mahkamah Agung memotong hukuman pidana terdakwa kasus suap ekspor benur yang semula 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Alex pun masih menanti hukuman ganti rugi yang diharapkan tidak dihapus oleh Mahmakah Agung.
BACA JUGA: KPK Sentil MA Terkait Potongan Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo
"Beberapa putusan Mahkamah Agung terkait kasus yang ditangani KPK sangat mengecewakan," ujar Alex di Jakarta, Jumat (11/3).
Dia menilai, putusan Mahkamah Agung tidak mencerminkan keagungan.
BACA JUGA: Pembangunan Gereja Kingmi Dikorupsi, KPK Periksa Subkontraktor
"Tapi kami tetap patuh terhadap putusan Mahkamah Agung. Karena aturan mainnya seperti itu," tuturnya.
Menurut Alex, seburuk apa pun putusan hakim harus dapat diterima.
BACA JUGA: KPK Telisik Suap Proyek Pekerjaan Infrastruktur di Buru Selatan
Lembaga antirasuah ini tidak akan melakukan upaya hukum lain dalam kasus Edhy Prabowo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News