
Seperti diketahui, KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus suap pengadaan barang jasa dan perizinan di PPU, Kalimantan Timur ini.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Kemudian ada pula Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.(*)
BACA JUGA: KPK Diminta Kawal Program Pembangunan IKN
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News