
GenPI.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan pengurangan masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo justru dikhawatirkan bisa menjadi angin segar bagi pejabat yang pengin korupsi.
"Pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi," ujar Kurnia saat dihubungi, dikutip dari JPNN.com, Jumat (11/3/2022).
Sebab, pejabat yang berniat melakukan tindak pidana korupsi bisa melihat secara langsung bahwa putusan lembaga kehakiman jarang memberikan efek jera.
BACA JUGA: Fernando EMaS Sentil Menohok ICW, KPK Bisa Senyum Lebar
Kurnia juga menjelaskan korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa karena menimbulkan dampak viktimisasi yang luas dan perbuatan yang dikutuk masyarakat.
"Tentu dengan dasar ini, masyarakat sangat mudah untuk melihat betapa absurdnya putusan kasasi MA terhadap Edhy," ujar Kurnia Ramadhana.
BACA JUGA: ICW Kritik KPK, Pengamat Berikan Sindiran Pedas
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun dengan pertimbangan politikus Gerindra itu bekerja dengan baik saat menjadi menteri.
Saat menjabat, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016.
BACA JUGA: ICW Berani Bongkar KPK dan Firli Bahuri, Isinya Telak
Serta menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kritik ICW soal Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA Keras Banget Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News