
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPT) tegas menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran balapan mobil listrik Formula E.
Buktinya, lembaga antirasuah memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Syahrial, terkait prosedur hingga proses penganggaran kegiatan Formula E.
"Intinya soal prosedur dan lain-lain, penyusunan penganggaran, prosedur, pembayaran kerjasamanya itu aja," ujar Syahrial kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (9/3).
BACA JUGA: Anggaran Formula E Tekor, Wagub DKI Ahmad Riza Lempar ke Jakpro
Syahrial mengaku juga ditanyai oleh tim penyelidik soal komitmen fee terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"Iya dibahas, komitmen fee kan emang ke itunya, ke FEOnya," kata Syahrial.
BACA JUGA: Begini Cara Doni Salmanan Memperdaya Tipu Korbannya, Terlalu
Syahrial menilai terkait komitmen fee tersebut tidak ada penyelewengan.
"Gak ada," singkat Syahrial.
BACA JUGA: Kabar Terbaru, Presiden Ukraina Akhirnya Menyerah
Pada sebelumnya, tim penyelidik juga telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait Formula E.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News