
GenPI.co - KPK menduga Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Ma'sud meminta fee kepada para kontraktor agar kegiatan pengadaan barang dan jasa lebih lancar.
Abdul Gafur adalah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
KPK pun memanggil tiga orang sebagai saksi kasus suap yang dilakukan Abdul Gafur.
BACA JUGA: Tan Kristin Candra Beber Barang Bukti Kasus Rahmat Effendi ke KPK
Mereka ialah Direktur Perumda Danum Taka Abdul Rasyid, Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda, dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.
“Pemeriksaannya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya sudah dikonfirmasi oleh KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (8/3).
BACA JUGA: KPK Jebloskan Wawan ke Lapas Sukamiskin
Menurut Ali, pihaknya menduga permintaan uang tersebut melewati pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek pekerjaan selain diberikan kepada para kontraktor.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh tersangka Abdul Gafur, baik secara langsung ataupun tidak,” ujar Ali Fikri.
BACA JUGA: KPK Eksekusi Bupati Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Sebelumnya, KPK juga menduga Abdul Gabur terlibat dengan campur tangan dalam lelang pekerjaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News