
"Julistiana akan dilakukan penjadwalan ulang lagi agar KPK bisa mendapatkan informasi lanjut terkait perkara ini," ungkapnya.
Meskipun demikian, sampai saat ini KPK belum membeberkan detail seluruh perkara, mulai dari sosok yang bertanggung jawab atas tindakan pidana korupsi ini maupun konstruksi perkara.
"Informasi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan. Hal itu setelah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka," tandas Ali.(*)
BACA JUGA: KPK Eksekusi Bupati Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News