
Menurutnya, jika ada yang menyebutkan kerugian hingga miliaran rupiah, itu tidak benar.
"Olivia ini sudah bayar Rp 600 juta kepada Agustin. Jadi, kalau sampai miliar, itu halu saja," tegasnya.
Seperti diketahui, aksi pidana CPNS bodong yang dilakukan Olivia dengan tersangka lainnya ini diduga merugikan sebanyak 225 korban dengan total Rp 9,7 miliar. (*)
BACA JUGA: Menteri Tjahjo beri Kabar Penting soal PPPK dan CPNS 2022
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News