Dewan Pers: Kasus Penganiayaan Wartawan Tak Bisa Dibenarkan

Dewan Pers: Kasus Penganiayaan Wartawan Tak Bisa Dibenarkan - GenPI.co
Dewan Pers: Kasus Penganiayaan Wartawan Tak Bisa Dibenarkan - Ilustrasi. (Foto: JPNN)

Surat tersebut juga bisa ditulis kepada media yang bersangkutan dengan tebusan ke Dewan Pers.

“Bangsa ini sudah sepakat dengan UU Pers, kalau ada kekecewaan dan keluhan terhadap karya jurnalistik, seharusnya melakukan komplain melalui mekanisme tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Hendry mengimbau seluruh awak pers untuk menulis pemberitaan sesuai dengan kode etik.

BACA JUGA:  PWI Kecam Aksi Brutal Pemukulan Wartawan di Sumut, Isinya Dahsyat

“Lakukan pemberitaan secara seimbang, agar masyarakat bisa menilai sendiri,” paparnya.

Lebih lanjut, Hendy berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan Wartawan Akhirnya Ditangkap, Ini Dalangnya

Pasalnya, terdapat informasi bahwa sang pelaku mendapatkan perintah dari orang lain untuk melakukan penganiayaan.

“Tak hanya pelakunya yang dihukum, tetapi juga orang yang menyuruh para pelaku. Kasus ini sepertinya terang benderang dan polisi seharusnya tak kesulitan dalam mengusutnya,” ungkapnya.(*)

BACA JUGA:  Suara Lantang Polisi Sumut, Penganiaya Wartawan Terdesak Habis

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya