
GenPI.co - Kegiatan baiat ISIS yang diduga dilakukan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman pada 2015 dinilai bukan merupakan perbuatan pidana.
Hal tersebut disampaikan Saksi Ahli Pidana M yang dihadirkan oleh Kubu Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme yang diselenggarakan di PN Jakarta Timur, Senin (7/3).
Awalnya, Munarman selaku terdakwa menyampaikan ada fakta yang keliru terkait tindak pidana yang menjeratnya.
BACA JUGA: Rocky Gerung Bongkar Sifat Asli Munarman, Nggak Nyangka
Dugaan kegiatan baiat ISIS yang dilakukan oleh Munarman pun langsung menjadi konsumsi media.
"Pada pertemuan pertama 6 Juni 2014, seolah-olah digiring bahwa setiap saya hadir ada baiat dan saya menyuruh baiat. Ini sebetulnya untuk konsumsi media," ujar Munarman dalam persidangan.
BACA JUGA: Suara Lantang Rocky Gerung, Jadi Angin Segar Munarman Eks FPI
Pada pertemuan selanjutnya pada 24 Januari 2015 di Makassar, diakui Munarman tak ada kegiatan baiat. Hal tersebut dipastikan oleh saksi A de Charge yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan.
Saat itu, Munarman mengaku memberikan materi yang merujuk pada dokumen NIC Mapping Global Future Amerika Serikat.
Menurut Munarman, dokumen tersebut memprediksi akan muncul Kekhilafahan Islam yang akan menentang peradaban Barat pada 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News