
GenPI.co - Ketua Bidang Organisasi PA 212 Kiai Haji Abdul Qohar Qodsy mengatakan UUD 1945 dan KUHP sudah mengatur konsekuensi hukum bagi siapa pun yang menista agama.
Menurut dia, masalah azan sudah jelas mengandung ayat suci Alquran.
"Tidak sekadar hadis saja, tetapi dilihat juga surah Al-Maidah ayat 58 telah tegas dan lugas memiliki arti 'jika kalian panggil orang-orang untuk melaksanakan salat'," kata Abdul di depan kantor Kemenag, Jumat (4/3).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ucapan Gus Yaqut, Aksi Presiden China
Abdul menegaskan azan memang perintah langsung dari Allah. Dirinya pun tidak terima azan dibandingkan dengan gonggongan anjing.
"Layak dihukum tidak? Kalau tidak dihukum, penegak hukum pintar atau bo**h?" ujar Abdul.
BACA JUGA: Pentolan 212 Ogah Dialog dengan Menag Gus Yaqut
Abdul lantas membacakan lima pernyataan sikap ormas-ormas Islam yang terdiri dari PA 212, GNPF-U, dan FPI.
Pertama, mengecam keras pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap melecehkan dan merendahkan panggilan azan.
BACA JUGA: Slamet Maarif Ingatkan Menag Yaqut, Massa 212 Siap Demo Berjilid
Kedua, meminta Gus Yaqut untuk melakukan tobat nasuha dan syahadat ulang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News