
GenPI.co - Mabes Polri menekankan jajarannya agar tidak lagi membawa senjata api (senpi) ketika mengamankan demo.
Hal ini buntut dari pedemo yang tertembak di Moutong, Sulawesi Tengah.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya telah melarang anggota membawa senpi dan peluru tajam sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian.
BACA JUGA: Mabes Polri Tegas, Indra Kenz Tak Bisa Berkutik
Menurut Dedi, kondisi itu harus dipatuhi agar kejadian di Moutong tidak terjadi lagi.
"Pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senpi dan peluru tajam," tegas Dedi di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Mabes Polri Tegas
Dedi juga menyayangkan kejadian yang telah terjadi dan akan tegas menindak pelaku.
Dia kembali menyatakan agar seluruh Kapolda dan Kapolres menekankan aturan itu ke bawahanya.
BACA JUGA: Mabes Polri Bongkar Jaringan Teroris di Sumatera Utara
"Komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota tolong betul-betul mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News