Status Tersangka Nurhayati Selesai, Begini Kata Polri

Status Tersangka Nurhayati Selesai, Begini Kata Polri - GenPI.co
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. FOTO: GenPI/Langgeng

Menurut Dedi, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan tindak pidana korupsi.

"Ini sangat penting agar korupsi bisa dihilangkan di Indonesia," imbuhnya.

Seperti diketahui, Nurhayati mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu, Supriyadi sebanyak Rp 818 juta.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Jadi Ahli Meringankan Munarman

Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya