
Eks sekretaris umum FPI ini didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman diduga melakukan kegiatan Baiat ISIS di Makassar dan UIN Jakarta, dan sejumlah tempat lain.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News