Hutama Karya Kembalikan Kerugian Negara ke KPK Sebesar Rp 40,8 M

Hutama Karya Kembalikan Kerugian Negara ke KPK Sebesar Rp 40,8 M - GenPI.co
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: JPNN)

Menurut Ali, kedatangan kedua sosok tersebut merupakan upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," tandas Ali.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya