
GenPI.co - Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra blak-blakan membongkar kasus penganiyaan yang menimpa Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
Menurut Bintang Wahyu Saputra, dalam perkara yang menimpa Haris Pertama sangat mungkin menjadi kasus percobaan pembunuhan.
"Kami merujuk pada Pasal 53 KUHP, yang mana terdapat unsur-unsur percobaan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan," tegas Bintang kepada GenPI.co, Minggu (27/2).
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Bintang menjelaskan para pelaku melancarkan aksi pengeroyokan tersebut pada siang hari.
Menurut Bintang, para pelaku tidak mampu melancarkan aksi pembunuhan itu karena situasi yang tidak mendukung.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
"Merujuk pasal itu, unsur-unsur sudah terpenuhi. Perbuatan pengeroyokan hingga ingin membunuh itu tidak terlaksana karena di tempat ramai dan waktunya siang hari," ungkap Bintang.
Bintang pun bersuara lantang, mendesak polisi untuk segera mengungkap dalang dari percobaan pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: Minum Air Rebusan Daun Salam Campur Madu, 3 Penyakit Ganas Ambrol
Selain itu, Bintang menilai pihaknya tidak akan berhenti untuk mendesak polisi, karena perbuatan tersebut sangat keji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News