
Tersangka SS ialah yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.
Dari pengembangan, ada satu tersangka yang belum tertangkap, yakni A yang mana masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tiga tersangka yakni, MS, JT, dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
BACA JUGA: Jelang Musdalub Golkar Jabar, Kader Jangan Banyak Manuver
Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan pengeroyokan taersebut. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News