
GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menegaskan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan yang diterima oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dia juga menyebutkan tim jaksa telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim.
"Pendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK tidak mengajukan banding," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (25/2/2022).
BACA JUGA: KPK Bongkar Aliran Dana Aziz Syamsuddin, Jleb
Dengan begitu, artinya perkara terdakwa Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ali menambahkan Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya akan melaksanakan putusan terhadap kasus Azis.
BACA JUGA: KPK Siap Bongkar Orang Dalam Aziz Syamsuddim
Dirinya berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara Azis sebagai syarat administrasi eksekusi.
Tidak hanya itu, pertimbangan majelis hakim dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA: Novel Baswedan Pernah Mau Bongkar Orang Aziz Syamsuddin di KPK
"Kami akan segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud," tandasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News