
“Kita tahu bahwa hakim juga punya argumentasi sendiri, paling tidak berdasarkan KUHP,” beber Arsul.
Ia juga menyebut revisi perihal KUHP saat ini sedang disiapkan naskah akademiknya oleh DPR.
“Kami di Komisi III DPR tengah menyiapkan naskah akademik. Kami berterima kasih kepada elemen masyarakat sipil yang sudah memperkaya isi naskah akademik revisi KUHP ini,” pungkas Arsul Sani. (*)
BACA JUGA: Ahli Hukum Nilai Ada Kerancuan dalam Putusan Herry Wirawan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News