Ahli Hukum Pidana Pertanyakan soal Restitusi Herry Wirawan

Ahli Hukum Pidana Pertanyakan soal Restitusi Herry Wirawan - GenPI.co
Ahli Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo. Foto: Tangkapan layar Media Briefing LPSK “Restitusi vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2)

Harkristuti pun menyarankan agar pengadilan dan pihak terkait bisa memikirkan bersama terkait ketentuan restitusi atau kompensasi yang hendak diterapkan dalam putusan tersebut.

“Tentu perlu dipikirkan mekanismenya dan bagaimana sumber keuangannya. Selain itu, perlu diperhatikan persyaratan yang tepat terkait siapa yang bisa memperoleh restitusi dan kompensasi,” pungkas Harkristuti. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya