
Pentolan 212 ini mengatakan, takbiran merupakan puncak berkhidmat kepada Allah, apa jadinya jika syiar itu dibatasi negara?
"Alasan yang dibuat oleh Menag Yaqut tidak bisa diterima dan keputusan itu hanya sepihak karena lembaga yang berkompeten seperti MUI tidak dilibatkan," ungkap Novel Bamukmin.
Padahal, Novel menganggap hal ini adalah masalah agama dan keumatan.
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
"Mungkin surat edaran itu berlaku untuk masjid-masjid pemerintah saja," katanya.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News