
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempunyai waktu dua bulan ke depan terhitung dari 15 Februari 2022 atau hingga 15 April 2022, untuk menunjuk Kepala Otorita pertama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pasal 10 Ayat 3 UU IKN menyebutkan bahwa: Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Lebih lanjut Pasal 10 Ayat 1 UU IKN menyebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.(cr1/jpnn)
BACA JUGA: Teriakan Ruhut Sitompul ke Anies Baswedan Bisa Berbuntut Panjang
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ruhut Yakin Jokowi Bakal Tunjuk Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News