
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News