
GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik keputusan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah.
“Itu kebijakan yang absurd,” ucap Guspardi kepada GenPI.co, Senin (21/2).
Guspardi menjelaskan kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkesan mengada-ada.
BACA JUGA: Soal Pilpres 2024, Guspardi Beri Pesan Tegas ke Masyarakat
“Bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan,” kata Guspardi.
Menurut Guspardi, BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan jual beli tanah.
BACA JUGA: Oknum TNI AU Injak Kepala Warga Papua, Guspardi Gaus: Memalukan!
“Kenapa rakyat harus dipaksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengaitkan dengan transaksi bidang pertanahan?” ujar Guspardi.
Politikus PAN tersebut menilai keputusan pemerintah tidak berdasar.
BACA JUGA: Guspardi Gaus Bongkar Bahaya Politik Identitas
“Kebijakan itu terlalu mengada-ada,” imbuh Guspardi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News