
"Walaupun mungkin di balik keputusan tersebut ada kepentingan dari Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti yang berdasarkan informasi juga memiliki keinginan untuk ikut kontestasi Pilpres 2024," katanya.
Seperti diketahui, DPD memutuskan untuk mengajukan judical review ke MK karena menilai makin menguatnya gagasan calon presiden perseorangan.
Selain itu, wacana Presidential Threshold 0 persen juga terus mengemuka belakangan ini di masyarakat.(*)
BACA JUGA: Elektabilitas Puan Maharani Mandek, Sulit Buat Tarung di Pilpres
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News