Fadli Zon Kritik Keras soal Permenaker, Presiden Jokowi Disebut

Fadli Zon Kritik Keras soal Permenaker, Presiden Jokowi Disebut - GenPI.co
Anggora DPR RI Komisi I Fadli Zon. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Anggora DPR RI Komisi I Fadli Zon menyoroti keras terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, Permenaker menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang meminta dan menyuarakan agar pemerintah mencabut Permenaker tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  Vaksinasi Masih Rendah, Jokowi Beri Pesan Penting untuk Rakyat

"Padahal, sebelumnya manfaat JHT diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan," ujar Fadli kepada GenPI.co, Jumat (18/2/2022).

Fadli juga menilai wajar jika kalangan buruh menolak perubahan itu karena aturan tersebut dinilai memberatkan para pekerja.

BACA JUGA:  HPN 2022, Fadli Zon Soroti Isu Oligarki dalam Industri Media

"Saya lihat mayoritas fraksi di parlemen juga menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh," terangnya.

Oleh sebab itu, Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar.

BACA JUGA:  Suara Lantang Fadli Zon Sentil Industri Media, Isinya Menohok

"Dengan adanya besarnya penolakan masyarakat tersebut, saya kira tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengabaikannya," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya