
Ia menjelaskan bahwa kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum.
"Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," pungkas Mahfud. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News