
Menurutnya, masyarakat layak marah karena mendapat kesulitan dari aturan JHT yang mencekik ketika situasi pandemi Covid-19.
"Banyak yang lapor kepada kami karena tidak terima atas aturan ini. Kami juga telah mengkaji bahwa aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini," pungkas Gurun. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News