
GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendapat sorotan tajam terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Jokowi pun dituntut agar segera turun tangan menindaklanjuti polemik pencairan JHT tersebut.
Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengaku pihaknya telah melayangkan somasi kepada Menaker Ida Fauziyah untuk segera merivisi aturan tersebut.
BACA JUGA: JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Peserta Pilih Segera Cairkan Dana
Menurut dia, jika peringatan itu tidak ditindaklanjuti Ida Fauziyah, maka pihaknya akan kembali membuat somasi kepada Presiden Jokowi.
"Jadi, kalau Ibu Menteri (Ida Fauziyah) tidak merespons dan mengindahkan somasi ini, kami akan bersurat ke Presiden Jokowi," ucap Gurun kepada GenPI.co, Rabu (16/2).
BACA JUGA: Kritik PB SEMMI soal Polemik JHT, Ida Fauziah Bikin Rakyat Susah
Gurun menjelaskan proses somasi pihaknya baru sampai kepada Menaker, sehingga menunggu tindaklanjut atas atuan itu agar direvisi atau dibatalkan.
Menurutnya, somasi tersebut turut ditujukan kepada Presiden, MPR, DPR, dan DPD agar mendapat perhatian serius.
BACA JUGA: Pelarangan Akses JHT Dianggap Lindungi Pihak yang Salah Kelola
"Jadi, peringatan untuk Ibu Menteri agar merivisi atau membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News