
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD meyakini bahwa tiga perjanjian dengan Singapura akan menguntungkan Indonesia.
Ketiga perjanjian tersebut yakni tentang Flight Information Region (FIR), perjanjian Defense Cooperation Agreement (DCA), dan perjanjian ekstradisi.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud dalam keterangan persnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (16/2).
BACA JUGA: Cuitan Mahfud Berbuntut Panjang, KASAD Dudung Abdurachman Disebut
"Kedua negara tentu saling diuntungkan dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa Indonesia punya banyak pelanggaran hukum pidana, di mana orang-orangnya lari ke Singapura.
BACA JUGA: Kisah Tragis Mahfud MD, Teman Bunuh Diri Gegara Pinjol Ilegal
Selain itu, para pelanggar hukum pidana itu juga sering kali menyimpan asetnya di Singapura.
"Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.
BACA JUGA: Tak Perlu Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Ini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud menambahkan, dengan adanya perjanjian itu, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, bisa segera diproses secara hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News