Praperadilan Ditolak, Kivlan Zein Sah Sebagai Tersangka

Praperadilan Ditolak, Kivlan Zein Sah Sebagai Tersangka - GenPI.co
Kivlan Zein. (ist)

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Polisi menjerat Kivlan Zein dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya