
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Presiden Jokowi marah besar terhadap praktik pinjaman online atau pinjol ilegal.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam webinar bertajuk "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (11/02).
"Saya dapat laporan banyak tentang pinjol," ujar Mahfud menirukan pernyataan Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Ucapan Mahfud Keras, Pinjol Ilegal Sama Juga Rentenir
Setelah mendapat banyak laporan, Jokowi pun meminta Mahfud untuk melakukan tindakan terhadap pinjol ilegal.
Namun, Mahfud menyampaikan bahwa proses pengajuan pinjaman melalui pinjol ilegal merupakan perjanjian biasa dan bersifat perdata.
BACA JUGA: Jangan Kaget, Bos Tesla Elon Musk Punya Bitcoin Sebegini
Hal itu membuat pihak kepolisian tidak bisa menindak secara pidana pinjol ilegal.
"Lalu Presiden mengatakan, 'masa orang jahat begitu tidak bisa ditindak, masa kejahatan itu tidak ada hukumnya'," kata Mahfud.
BACA JUGA: Kabar Terbaru, Jadwal Sidang Ferdinand HutaHaean, Mohon Disimak
Untuk menjawab keresahan Jokowi, Mahfud langsung mengadakan pertemuan dengan OJK, Polri, Bank Indonesia, dan lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News