Begini Kabar Terbaru Kasus Suap Tanjungbalai, Bikin Miris!

Begini Kabar Terbaru Kasus Suap Tanjungbalai, Bikin Miris! - GenPI.co
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, memberikan kabar terbaru terkait kasus yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Seperti diketahui, Syahrial merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK kini tengah melimpahkan berkas perkara Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA:  Prasetyo Bawa Dokumen Formula E ke KPK, Makin Terang Benderang

"Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Selasa (8/2/2022).

Menurut dia, tim jaksa KPK tidak melakukan penahanan untuk M Syahrial karena sedang menjalani pidana terkait kasus suap penanganan perkara terkait lelang mutasi jabatan yang menjeratnya.

BACA JUGA:  Lagi-lagi KPK Panggil Pemkot Bekasi, Waduh!

"Berikutnya tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.

Adapun, berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Syahrial didakwa Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor.

BACA JUGA:  Komnas HAM Periksa Soal Kerangkeng Manusia di KPK

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya