Prasetyo Bawa Dokumen Formula E ke KPK, Makin Terang Benderang

Prasetyo Bawa Dokumen Formula E ke KPK, Makin Terang Benderang - GenPI.co
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat tiba di KPK. FOTO: Antara

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan.
Dia menyebut, ajang balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.

Adapun Perda dimaksud adalah APBD Perubahan tahun 2019 dan Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan. Ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam Youtube Total Politik, Jumat (21/1).

BACA JUGA:  Strategi KASAD Dudung Terkuak, Koalisi Ulama Bisa Terbongkar

Menurut Anies Baswedan, semua proses mempersiapkan Formula E sudah menjadi kewajiban untuk dilaksanakan selaku pimpinan Pemerintah Provinsi DKI. (ANT)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya