
GenPI.co - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali menyerahkan dokumen Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E," kata Prasetyo melalui akun Instagram @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Selasa (8/2).
Prasetyo menyatakan, mendatangi gedung KPK seorang diri di tengah hujan deras mengguyur Jakarta.
BACA JUGA: Strategi KASAD Dudung Terkuak, Koalisi Ulama Bisa Terbongkar
Politikus PDIP itu membawa satu bundel dokumen mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD 2019 sampai APBD 2019.
"Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu dapat membantu KPK selama proses penyelidikan," jelasnya.
BACA JUGA: Pasar Kripto Cerah, Bitcoin dan Ethereum Langsung Ngacir
Dalam unggahan tersebut, Prasetyo juga menyatakan akan menyampaikan apa yang diketahui dalam proses penganggarannya mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran.
Tak hanya itu, dia juga membeberkan terkait bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD tersebut disahkan.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Siapkan Rencana Besar, Isinya Orang Hebat
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News