
GenPI.co - Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkoordinasi mendalami kasus judi online berkedok robot trading. Kemendag pun memblokir ribuan website perdagangan berjangka komiditi ilegal.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya pendalaman terkait kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk mengusut dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
BACA JUGA: Bekerja Judi Online di Malaysia, Tiga TKI Dideportasi
"Betul (kami tindaklanjuti, red). Masih dikoordinasikan dengan perdagangan (Kementerian Perdagangan)," ujar Whisnu di kantornya, Jakarta, Senin (7/2).
Namun, Whisnu belum dapat menjelaskan rincian dari pemblokiran ribuan situs robot trading dari Kemendag.
BACA JUGA: Web Kemenag Jadi Situs Judi Online, Polri Malah Nggak Sadar
Menurut dia, pihaknya tengah bekerja untuk menyelidiki kasus yang merugikan masyarakat yang ingin berinvestasi.
"Ada beberapa yang masih pendalaman. Jadi, kami mohon waktu untuk cek," tambahnya.
Jenderal bintang satu itu lantas mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News