
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).(cuy/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polri Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Reaksi PA 212, Keras!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News