
GenPI.co - Komisioner KPU RI 2017-2022 Pramono U Thantowi mengatakan, isu soal panjang dan pendek masa kampanye yang belakang ramai merupakan bagian dari dinamika penyusunan tahapan Pemilu 2024.
Pramono mengatakan, di dalam UU Pemilu memang telah disebutkan kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.
"Terkait batasannya memang tidak ada durasi waktu definitif yang diatur oleh UU sebagaimana aturan lain," kata Pramono dalam Webinar Masa Kampanye 2024 Dipendekkan, Siapa Untung, Siapa Rugi?, Jumat (4/2).
BACA JUGA: Ucapan KASAD Dudung Berbuntut Panjang, Panglima TNI Turun Tangan
Pramono mengatakan, hal ini membuat aturan tersebut menjadi cukup fleksibel.
Selain itu, dalam praktiknya aturan kampanye dari pemilu ke pemilu selanjutnya memang tak pernah seragam.
BACA JUGA: The Minions Siap Tampil Habis-habisan di All England 2022
Pramono mengatakan, khusus 2024 aturan ini pun masih menjadi perdebatan.
"Kami sebenarnya sudah berusaha keras untuk mengakomodir usulan dari teman-teman parpol dan pemerintah untuk mengurangi masa kampanye," katanya.
BACA JUGA: Nih, Bintang Utama Kripto yang Harganya Melejit
Komisioner KPU ini menyebut, dari masa kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung enam bulan tiga minggu, kini KPU sudah menguranginya menjadi 120 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News