
GenPI.co— Dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan gubernur non aktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, membuat banyak pihak ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Selain itu, KPK juga turut memeriksa 6 orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah, Kepala Seksi Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kepri, Firdaus, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Tahmud.
Baca juga:
KPK Sita Uang Rp 5 Miliar dari Rumah Dinas Gubernur Kepri
Kena OTT KPK, Nasdem Akan Pecat Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Selanjutnya ada anggota Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah yang merupakan Wakil Pansus Rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Kepulauan Riau.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menuturkan 6 orang tersebut diperiksa oleh tim KPK di Mapolresta Barelang, Batam. Jumat, (26/7/2019).
“Selain Wali Kota Batam dan Sekda Provinsi Kepri, juga terdapat pihak swasta yang ikut diperiksa sebagai saksi. Pihak swasta tersebut yakni Sugiarto dan Bun Hai selaku notaris.” imbuh Febri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News