
Sebelumnya, pada 13 November 2012, MK membatalkan 18 ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, dan tugas BP Migas Putusan MK No. 36/PUU.X/2012.
Menurut MK, BP Migas bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibubarkan.
Sementara itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang kemudian menjadi dasar penggantian peran BP Migas. (*)
BACA JUGA: Bupati Harus Turun Tangan, Pabrik Plafon di Pakuhaji Tak Berizin
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News