
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'.(cr3/jpnn)
BACA JUGA: Aziz Yanuar Jujur Kuak Kondisi Terakhir Habib Bahar, Mohon Doanya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Habib Bahar yang Dilimpahkan ke Polda Jabar Masih Digarap Penyidik
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News