
Dirinya lantas memberikan beberapa contoh. Di antaranya, yakni pemidanaan dalam penerapan UU ITE, Narkoba dengan model rehabilitasi terbatas bagi user dengan ukuran tertentu atau perkara tipiring lainnya.
"Mens rea suatu peristiwa korupsi harus dijabarkan detail. Misal terkait missadministrasi, human error, dan nilai maksimal yang bisa diterapkan dalam konsep restorative justice untuk kasus korupsi," kata Satyo Purwanto.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News