
GenPI.co - Sekjen IM57+ sekaligus mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha buka suara terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Seperti diketahui, ST Burhanuddin meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.
"Statement Jaksa Agung tersebut akan menimbulkan praktik dan potensi menolerir perilaku korup saat jajaran Kejaksaan Agung menangani kasus," jelas Praswand kepada GenPI.co, Sabtu (29/1).
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Padahal, menurutnya, dalam level kepempimpinan seharusnya ada politik hukum yang jelas terkait anti korupsi.
"Ini soal semangat dan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi. Terlebih, nilai di bawah 50 juta terkadang dianggap kecil pada tingkat nasional," ucapnya.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
Namun, menurut Praswand, korupsi Rp 50 juta tetap bernilai besar pada level desa.
Oleh sebab itu, dirinya tidak setuju apabila keringanan tersebut direalisasikan.
BACA JUGA: Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget
"Nuansa keadilan tidak boleh hanya memandang pada nilai korupsi. Karena, keadilan tidak bisa diukur dengan nilai uang," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News