
Seperti diketahui, Edy Mulyadi mangkir terhadap pemanggilan pada Jumat (28/1) tersebut.
Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menjelaskan, kliennya tidak bisa hadir karena ada halangan.
"Alasannya, pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman. (*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News