
"Polisi berhasil menangkap CLU dan AP dengan barang buti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,298 kilogram, tas hitam, beberapa jenis handphone, dan satu unit mobil Avanza," kata Zulpan.
Setelah mengetahui hal itu, Polisi melakukan pengembangan dengan mendapati dua tersangka lain di Apartemen wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut Zulpan, tersangka F dan RM memerintahkan CLU dan AP untuk mengambil barang haram tersebut uuntuk diedarkan. Polisi mendapati sabu-sabu seberat 1,23 kilogram.
BACA JUGA: Peredaran Sabu-sabu 5 Kg di Kepulauan Seribu Berhasil Digagalkan
Adapun keempat tersangka telah disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 117 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News