
“Pentingnya partai punya modal awal Rp 2 miliar-Rp 5 miliar perlu diaudit agar tak mempermalukan diri. Akan tetapi, kalau mau bertahan, partai itu harus punya aset Rp250 miliar-Rp500 miliar secara keseluruhan,” katanya.
Dirinya lantas menyarankan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar menganulir partai-partai yang tidak punya modal.
“Dirikan partai bukan seperti mendirikan ormas jangan salah kaprah. Sesuai UU Parpol 2 Tahun 2008, partai baru harus berbadan hukum,” tuturnya.
BACA JUGA: Pilpres 2024, Pengamat Sebut Anies Baswedan Bakal Gabung Partai
Menurut dia, hal tersebut juga menambah keunikan Indonesia. Pasalnya, sebelum Pilpres, selalu muncul partai baru.
“Uniknya Indonesia, setiap hendak Pemilu, muncul partai baru. Akan tetapi, memang ironisnya partai tersebut bisa tiba-tiba mati suri dan tak jelas rimbanya,” tandasnya. (*)
BACA JUGA: Dongkrak Elektabilitas Partai, NasDem Diklaim Sengaja Pepet Anies
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News