
GenPI.co - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah kehabisan akal menghadapi Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presidential Threshold.
"Saya sudah kehabisan akal menghadapi MK. Ilmu saya sudah habis," kata Yusril di Jakarta, Senin (24/1).
Dia menjelaskan, sejarah ambang batas pencalonan presiden yang diterapkan dalam pemilihan umum sebesar 20 persen sudah tidak relevan.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Ferdinand Hutahaean, Begini Isinya
Menurutnya, tidak ada satu kalimat pun dalam Undang Undang Dasar 1945, baik dalam Pasa 6A ayat 2 maupun Pasal 22e UUD 1945 yang menyebutkan adanya ambang batas pencalonan presiden.
Maksud dari Pasal 6a ayat 2, kata Yusril, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA: Yamaha XSR 155 Matte Dark Blue Authentic, Gahar Habis
Hanya parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU yang bisa ikut pemilu dan mengajukan kandidat calon presiden dan wakil presiden.
"Kalau partai-partai tersebut sudah diumumkan sebagai peserta pemilu, maka partai itulah yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai. Tidak ada bicara threshold," kata Yusril.
BACA JUGA: Harga Kripto Makin Parah, Bitcoin Siap-siap
Barulah, kata Yusril, pada Pemilu 2004 diterpakan threshold 4 persen. Pemilu berjalan dengan baik dan tidak menghadirkan banyak calon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News