
Dia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kajati tersebut saat rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Atas kejadian ini, Arteria sudah meminta maaf.
Namun, ucapannya itu sudah membuat warga Sunda marah dan melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA: Heboh Pelat Mobil Arteria Dahlan, Politikus PAN Bilang Begini
Arteria dilaporkan dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan dianggap telah melanggar pemeliharaan bahasa daerah, yang dilindungi oleh undang-undang.(cuy/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PA 212 Ancam Polisikan Arteria Dahlan, Ini Alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News