
Oleh karena itu, pemerintah melakukan desain perubahan kebijakan lewat UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Pengelolaan dana otsus harus mengacu pada RPJMN, RPJMD, dan target kinerja,” kata Marisi Parulian.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News