
Selain itu, pemerintah berwenang mengangkat sekaligus menghentikan kepala otorita.
Hal itu tertuang dalam Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 yang menyebut Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi diundangkan. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News