
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan multipleksing sebelumnya.
"Mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya," ujarnya.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News